KPK Lakukan Penahanan terhadap Tersangka Pemilik PT Blueray dalam Perkara Dugaan Korupsi Importasi di Lingkungan Bea dan Cukai
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap John Field (JF), selaku Pemilik PT Blueray (BR), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap dan penerimaan gratifikasi terkait kegiatan importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Penahanan dilakukan setelah tersangka JF menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penahanan tersebut dilakukan untuk 20 (dua puluh) hari pertama, terhitung sejak tanggal penahanan, guna kepentingan penyidikan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka JF untuk 20 hari pertama,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Sabtu (7/2/2026).
Dengan dilakukannya penahanan terhadap tersangka JF, hingga saat ini KPK telah melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sebelumnya, KPK telah melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026, sehubungan dengan dugaan praktik korupsi dalam proses importasi. Pada saat pelaksanaan OTT tersebut, tersangka JF tidak berada di lokasi.
KPK kemudian memastikan bahwa tersangka JF telah menyerahkan diri kepada penyidik pada Sabtu dini hari, 7 Februari 2026.
“Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR, telah menyerahkan diri ke KPK,” kata Budi Prasetyo.
KPK menegaskan bahwa proses penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPK juga mengimbau seluruh pihak untuk mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Komentar
Posting Komentar